1.
Pengertian praktek desa siaga
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki
kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah
kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.
Desa siaga
ini merupakan program pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sehat
2010. Disini, pengembangan desa siaga perlu dilaksanakan karena desa merupakan
basis bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Desa yang dimaksud dalam desa siaga
adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Republik Indonesia.
Desa
siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa. yang memiliki kemampuan
dalam menemukan permasalahan yang ada, kemudian merencanakan & melakukan
pemecahannya sesuai potensi yg dimilikinya, serta selalu siap siaga dalam
menghadapi masalah kesehatan , bencana , dan kegawat daruratan
2. tujuan :
Pengembangan desa siaga memiliki
beberapa tujuan :
Tujuan Umum :
Tujuan Umum :
Terwujudnya
desa dengan masyarakat yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap masalah-masalah
kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan di desanya.
Tujuan
Khusus :
- Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
- Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
- Meningkatnya kesehatan di lingkungan desa.
- Meningkatnya kesiagaan dan kesiapsediaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dan sebagainya).
3.
tahapan pembentukan :
4. kegiatan:
Pemilihan Kader dan Pengurus Desa
Siaga
- Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
- Pengembangan Poskesdes dan UKBM yang lain
- Penyelenggaraan seluruh kegiatan Desa Siaga
- Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB), dan faktor-faktor risikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko.
- Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor risikonya (termasuk status gizi).
- Kesiapsiagaan dan penanggulangan becana dan kegawatdaruratan kesehatan.
- Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
- Kegiatan-kegiatan lain yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi (kadarzi), peningkatan PHBS, penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
·
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan
dengan kegiatan sebagai berikut:
·
©
Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga
·
Pemilihan
pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin
formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria
yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
·
·
© Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
·
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan
kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
sesuai dengan pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi /
pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang
akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman
telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa
Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan
pengelolaan UBKM lain, serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan
persalinan sehat, Siap-Antar-Jga, Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan
lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan
lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan
bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian
tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA),
kegiatan surveilans, PHS, dan lain-lain.
·
·
© Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
·
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan
dari Polindes yang sudah ada.
·
Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan
dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative lain pembangunan Poskesdes.
Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan ,
membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan bantuan
dari donator, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi
bangunan lain yang ada.
·
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan,
kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada
di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang /
tidak aktif.
·
·
© Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
·
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang
bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga
resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin,
yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan
kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan
penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan
dana, pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan,
serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan
pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman
kepada panduan yang berlaku.
·
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan
dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk
perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar